Harta Menurut Konsep Islam
Oleh : Ileh Satria, SE., MA,. M.Si
![]() |
Ileh Satria, SE., MA,. M.Si |
Qur’an menyebut kata al-mal (harta)
tidak kurang dari 87 kali. Berulangnya penyebutan menunjukkan adanya perhatian
khusus dari Allah akan pentingnya harta. Perolehan, pemilikan, dan pemanfaatan
untuk penyambung kelangsungan hidup, baik bersifat materi maupun non materi.
Manusia berusaha sesuai naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi
manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang
dicari dalam hidup. Adanya harta, manusia diharapkan memiliki sikap dermawan
guna memperkokoh sifat kemanusiaannya. Jika sikap dermawan ini berkembang, maka
akan menghantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun
terhadap sesamanya.
Dalam bahasa Arab harta disebut al-mal atau
jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus
Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi,
adalah ma malaktahu min kulli syaiin (segala sesuatu yang engkau
punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang
dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti
jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).
Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan
manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi) seperti uang, tanah, kendaraan,
rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil
perikanan/kelautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al-amwal. Islam
sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar
anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada manusia.
Cara meraih atau memperoleh harta dalam Islam
diantaranya: 1). Meraih harta secara
langsung dari hasil keringatnya sendiri, Meraih harta dengan jerih payah
keringat sendiri selama hal itu berada pada koridor atau ketentuan yang telah ditetapkankan oleh
Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Islam
adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan
pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya, menjadikannya asas dari kebaikan didunia
dan akhirat, lihat surah Al-Mulk ayat 15 dan Al-Muzammil ayat 20. 2). Harta
warisan, Harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna
meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung.
Dalam arti si-penerima harta, tidak bersusah
payah untuk mendapatkannya. Karena itu peninggalan dari orang yang meninggal
(ayah atau keluarga dekatnya). Sehingga ia memiliki wewenang untuk bertindak
atas apa yang ia miliki dari harta warisan tersebut.
Kepemilikan Harta dalam Islam
1.
Allah adalah Pencipta dan Pemilik Harta yang
Hakiki
Dalam
surah An-Nur ayat 33, Allah SWT langsung menisbatkan (menyandarkan) harta
kepada diri-Nya yang berarti harta milik Allah. Hal ini dapat dilihat dari
penggunaan kata ‘min malillah’, yang bermakna Allah merupakan pemilik
mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia.
2. Harta adalah fasilitas
bagi Kehidupan Manusia
Allah adalah pemilik mutlak harta yang
kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam
rangka memberikan fasilitas bagi kelangsungan kehidupan manusia. Allah
memberikan segalanya kepada manusia termasuk harta kekayaan yang ada di muka
bumi ini. Qur’an Surah Al Baqarah ayat 29 dan Al-Hadid ayat 7.
Penguasaan harta oleh manusia bukan secara mutlak
hak milik karena pada hakikatnya pemilik sebenarnya ada pada Allah. Manusia
hanya hak pakai, dan oleh karena itu manusia tidaklah boleh kikir dan boros.
Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan
melestarikan harta yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia
untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.
3.
Allah Menganugerahkan Kepemilikan Harta kepada
Manusia.
Allah memberi manusia sebagian dari harta-Nya
setelah manusia tersebut berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia
disebut “mempunyai” harta. Hal ini tampak dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat
188.
Dalam ayat tersebut memberikan pengertian
bahwa harta ketika dikaitkan dengan manusia berarti dimiliki oleh manusia
sebatas hidup di dunia, dan itu pun bila diperoleh dengan cara yang legal
menurut syariah Islam. Kemudahan rezeki yang diberikan Allah tidak berkaitan
dengan keimanan serta kekufuran seseorang, lihat surah Ar - Ra’d ayat 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar