Jumat, 04 Januari 2019

Harta Menurut Konsep Islam


Harta Menurut Konsep Islam

Oleh : Ileh Satria, SE., MA,. M.Si

Ileh Satria, SE., MA,. M.Si
Qur’an menyebut kata al-mal (harta) tidak kurang dari 87 kali. Berulangnya penyebutan menunjukkan adanya perhatian khusus dari Allah akan pentingnya harta. Perolehan, pemilikan, dan pemanfaatan untuk penyambung kelangsungan hidup, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.

Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam hidup. Adanya harta, manusia diharapkan memiliki sikap dermawan guna memperkokoh sifat kemanusiaannya. Jika sikap dermawan ini berkembang, maka akan menghantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesamanya.

Dalam bahasa Arab harta disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan  Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syaiin (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi) seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan/kelautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al-amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada manusia.

Cara meraih atau memperoleh harta dalam Islam diantaranya:  1). Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri, Meraih harta dengan jerih payah keringat sendiri selama hal itu berada pada koridor atau ketentuan  yang telah ditetapkankan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya, menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat, lihat surah Al-Mulk ayat 15 dan Al-Muzammil ayat 20. 2). Harta warisan, Harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. 

Dalam arti si-penerima harta, tidak bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu peninggalan dari orang yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya). Sehingga ia memiliki wewenang untuk bertindak atas apa yang ia miliki dari harta warisan tersebut. 

       Kepemilikan Harta dalam Islam
1.        Allah adalah Pencipta dan Pemilik Harta yang Hakiki
Dalam surah An-Nur ayat 33, Allah SWT langsung menisbatkan (menyandarkan) harta kepada diri-Nya yang berarti harta milik Allah. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata ‘min malillah’, yang bermakna Allah merupakan pemilik mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia.

2.   Harta adalah fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Allah adalah pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kelangsungan kehidupan manusia. Allah memberikan segalanya kepada manusia termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. Qur’an Surah Al Baqarah ayat 29 dan Al-Hadid ayat 7.

Penguasaan harta oleh manusia bukan secara mutlak hak milik karena pada hakikatnya pemilik sebenarnya ada pada Allah. Manusia hanya hak pakai, dan oleh karena itu manusia tidaklah boleh kikir dan boros. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan melestarikan harta yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.

3.       Allah Menganugerahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia.

Allah memberi manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut “mempunyai” harta. Hal ini tampak dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 188.
Dalam ayat tersebut memberikan pengertian bahwa harta ketika dikaitkan dengan manusia berarti dimiliki oleh manusia sebatas hidup di dunia, dan itu pun bila diperoleh dengan cara yang legal menurut syariah Islam. Kemudahan rezeki yang diberikan Allah tidak berkaitan dengan keimanan serta kekufuran seseorang, lihat surah Ar - Ra’d ayat 26.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar