KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Latar
Belakang
Kehancuran
Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom menjadi pelopor dicetuskannya
Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat. Dengan demikian terbentuklah
era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam dunia usaha, khususnya bagi para
akuntan professional yang bekerja di dalamnya.
Penyimpangan peran akuntan professional sebagai pemegang amanah menjadi
pebisnis dipertanyakan. Prinsip-prinsip
yang memunculkan harapan baru telah diperbaharui dan mengakibatkan perubahan
dalam hal bagaimana akuntan professional harus bersikap, layanan apa saja yang
akan ditawarkan, dan standar kinerja yang harus dipenuhi. Standar-standar ini
telah tertanam dalam struktur tata kelola baru serta mekanisme bimbingan yang
memiliki komponen domestik dan internasional.
Dalam jangka panjang, pengaruh IASB dan IFAC sama pentingnya SOX karena
badan-badan professional akuntansi yang mengatur CPAs, CAs, CMAs dan CGAs di seluruh dunia
telah sepakat dengan adanya harmonisasi standard an kode etik mereka dengan
ketetapan IASB dan IFAC.
Perkembangan
signifikan yang menjadi hikmah atas peristiwa Enron-SOX adalah disusunnya
serangkaian standar akuntansi internasional bagi perusahaan-perusahaan dan kode
etik akuntan professional untuk diselaraskan di seluruh dunia.Internal
federation of Accountant (IFAC) menyusun Kode Etik IFAC dan merilis versi
awalnya pada tahun 2001 dan versi revisi –pada tahun 2005. Organisasi-organisasi anggota IFAC – lembaga
akuntansi professional di seluruh dunia seperti Amerikan Institute of Certified Public Accountants (AICPA),
Institutes of Chartered Accountants sama dengan Management Accountants dan
Certified General Accountants – telah setuju untuk menyesuaikan kode etik
mereka ke dalam kesepakatan substansial
dengan peraturan IFAC yang menyatakan bahwa:
Hal
yang membedakan profesionalisme adalah penerimaanya akan tanggung jawab untuk
bertindak atas kepentingan publik.
2.
Kode
Perilaku Profesional
Publik
menilai bahwa tenaga profesional
seringkali bekerja dengan sesuatu
yang nyata nilainya, dimana
keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas
pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas
di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang
professional yang bermasalah.
Aspek
yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang
semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas –
nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan
diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi
suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang
membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai
pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya
meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk
mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak
peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan
yang disediakan oleh sebuah profesi
sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan
hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi
mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik
dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari
suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
§ Kompetensi
dibidang keahlian
§ Objektivitas
dalam penawaran pelayanan
§ Integritas
dalam urusan dengan klien
§ Kerahasiaan
hal-hal yang terkait dengan klien
§ Disiplin
terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Ekspektasi
Publik Terhadap Profesi Akuntan
Seorang akuntan professional apakah
dia terlibat dalam kegiatan auditing atau manajemen, karyawan atau konsultan,
diharapkan untuk menjadi seorang akuntan sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan
professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki
pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan
untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional
terkait.
Tidak mengherankan jika akuntansi professional sudah
dapat menyesuaikan dengan cukup baik
kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas,
hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur Profesi
Akuntansi :
§ Penyediaan
layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
§ Diperlukan
pengetahuan dan skil yang luas
§ Pelatihan
dan karakter skil dalam hal intektual
§ Diawasi
oleh organisasi
§ Akuntabel
pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas penting untuk
suatu hubungan fidusia :
§ Perhatian
yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan pemangku kepentingan lainnya
§Pengembangan
dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
§ Pemeliharaan
kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia oleh perilaku yang menunjukkan
nilai – nilai yang bertanggung jawab
§ Pemeliharaan
reputasi pribadi yang dapat diterima
§ Pemeliharaan
reputasi sebagai professional yang kredibel
Hak-hak yang diizinkan
dalam kebanyakan yurisdiksi :
§ Kemampuan
untuk tampil dan menawarkan diri sebagai seorang professional yang ditunjuk
untuk memerankan jasa fidusia penting
§ Kemampuan
untuk menetapkan standar masuk dan memeriksa calon
§ Mengatur
dan mendisiplinkan diri berdasarkan kode etik
§ Partisipasi
dalam pengembangan praktik akuntansi dan audit
§ Akses
ke beberapa atau semua bidang usaha akuntansi dan audit
Nilai-nilai yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :
§ Kejujuran
§ Integritas
§ Objektifitas,
berdasarkan pada penilaian independen
§ Keinginan
untuk menerapkan ketelitian dan skeptisisme profesional
§ Kompetensi
§ Kerahasiaan
§ Komitmen
untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi dan atasan atau perusahaan
sebelum kepentingan professional.
Standar
Perilaku yang diekspektasikan
Publik
(khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan
layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas
sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan
dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang
dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan
kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi. Kejujuran, ketepatan atau
kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan
interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar
pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak
dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau
bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang
lain.
Sumber Pedoman Etika
Ada
beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari
badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber
referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika
memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga ekspektasi dan standar yang dibuat oleh berbagai
organisasi akuntansi professional di negara
mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan penentu standar,
regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional
telah dan akan diwujudkan dalam :
§ Penentu
Standar (IFAC, PCACB, FASB, IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
ü Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP)
ü Standar
Audit yang Berlaku Umum (GAAS)
§ Praktik-praktik
standar yang dipahami secara umum
§ Studi
penelitian dan artikel
§ Pedoman-pedoman
regulator (SEC, OSC, NYSE,TSX, dan lain-lain)
§ Keputusan
pengadilan.
§ Kode
Etik dari :
ü Atasan
(Perusahaan atau KAP)
ü Badan
Akuntansi Profesional Lokal
ü Internal
Federation of Accountants (IFAC)
Kode Etik Profesional
Kode
etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang
diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara
kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda,
beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat
diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip
fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
§ Bertindak
untuk kepentingan umum
§ Setiap
saat menjaga reputasi baik profesi dan kemampuannya untuk melayani kepentingan
umum
§ Bekerja
dengan :
ü Integritas
ü Objektiv
dan independen
ü Kompetensi
professional, due care, dan skeptisisme professional serta
ü Rahasia
§ Tidak
dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar
efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah
aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah
yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu
banyak, sehingga anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal
tersebut dan untuk tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.
3.
Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian
besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Masyarakat profesi akuntansi
terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor,
masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas
dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan.
Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi
akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat
pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional
tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan.
Standar profesi akuntani ini sangat
ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC
menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya
yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat
kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam
melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 –
Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a) Integritas
– seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
– seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
– seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku
Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik
(Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab
: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
(section 52, article I)
Kepentingan Umum :
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
Objectivitas dan
Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55,
article IV)
Due Care :
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus
menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
Sifat dan Cakupan
Layanan : seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)
Aturan :
|
Interpretasi
Penting/Cakupan Permasalahan
|
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
201 Standar-Standar Umum
202 Kesesuaian dengan Standar
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
301 Informasi Rahasia Klien
302 Biaya-biaya tak Terduga
501 Tindakan Pendiskreditan
502 Periklanan dan Permohonan
503 Komisi dan Biaya Rujukan
505 Bentuk dan Nama Organisasi
|
·
Akan terganggu oleh berbagai
transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung
atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum,
pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat,
karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat
normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman
litigasi.
·
Tidak ada konflik kepentingan
·
Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran
fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain.
·
Standar kompetensi professional
·
Kesungguhan kerja professional
·
Perencanaan dan pengawasan
·
Data relevan yang cukup
·
Diperlukan jika layanan meliputi
audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau
layanan professional lainnya.
·
Tidak ada penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus menyatakan
mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya – otorisasi
dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.
·
Tidak ada pengungkapan tanpa
persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA
·
Tidak digunakan untuk kepentingan
pribadi
·
Tidak diizinkan untuk audit,
peninjauan kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif,
atau informasi wajib pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa
pengecualian yang tercantum.
·
Tidak diizinkan: diskriminasi,
pelecehan, penyimpangan dari standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan
atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk
mengajukan dokumen informasi wajib pajak atau membayar kewajiban pajak.
·
Tidak boleh salah, menyesatkan, atau
menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.
·
Tidak diperkenankan rekomendasi
layanan ke atau dari klien audit, peninjauan kembali, kompilasi , atau
pemeriksaan informasi keuangan
prospektif, atau harus diungkapkan.
·
Tidak dapat dibayar atau diterima
tanpa diberitahukan kepada klien
·
Mengizinkan kepemilikan minoritas
non-CPA, mempertahankan tanggung jawab penuh CPA, secara finansial dan
sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang dilakukan untuk melindungi
kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan
harus mengikuti peraturan AICPA.
|
Kode
Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip dan
Kode Etik Profesi IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6. Kerahasiaan
4.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Ketika profesi
menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan
tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan
dalam bentuk interpretasi. Interpretasi
ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan
ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk
perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama,
biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada
umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah,
hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan
penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan
celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi
perevisian kode professional untuk
memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan
datang.
Ada dua faktor yang
berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa
kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun
mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada
akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan
bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan
signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar
untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan
yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang
lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu
akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan
kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan
berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
5.
Kesimpulan
Peristiwa Enron, Arthur
Andersen dan WorldCom telah menentukan kembali fokus akuntan professional
terkait dengan ekspektasi peran mereka sebagai pemegang kepercayaan (fidusia)
untuk kepentingan publik. Dengan disusunnya berbagai kode/peraturan akan
mengembalikan reputasi dan kelangsungan profesi mereka yang telah dirusak.
Akuntan
professional harus mengembangkan penilaian, nilai-nilai dan karakter yang dapat
merangkul ekspektasi publik, yang tidak dapat dipisahkan dalam akuntabilitas
yang berorientasi pada pemangku kepentingan dan kerangka tata kelola. Kode etik diperbaharui agar menjadi pedoman
yang lebih baik bagi akuntan professional dan memastikan bahwa kepentingan
pribadi yang tak tertahankan, bias, dan/atau kesalah pahaman tidak mengaburkan
cara berfikir independen akuntan professional atau memunculkan kecenderungan
berkurangnya independensi dari akuntan professional.
Referensi :
1. Brooks,
Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South-Western
College Publishing, 2010
ЖЖЖ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar