Selasa, 16 April 2013

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1.    Latar Belakang
Kehancuran Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom menjadi pelopor dicetuskannya Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat. Dengan demikian terbentuklah era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam dunia usaha, khususnya bagi para akuntan professional yang bekerja di dalamnya.  Penyimpangan peran akuntan professional sebagai pemegang amanah menjadi pebisnis dipertanyakan.  Prinsip-prinsip yang memunculkan harapan baru telah diperbaharui dan mengakibatkan perubahan dalam hal bagaimana akuntan professional harus bersikap, layanan apa saja yang akan ditawarkan, dan standar kinerja yang harus dipenuhi. Standar-standar ini telah tertanam dalam struktur tata kelola baru serta mekanisme bimbingan yang memiliki komponen domestik dan internasional.  Dalam jangka panjang, pengaruh IASB dan IFAC sama pentingnya SOX karena badan-badan professional akuntansi yang mengatur  CPAs, CAs, CMAs dan CGAs di seluruh dunia telah sepakat dengan adanya harmonisasi standard an kode etik mereka dengan ketetapan IASB dan IFAC.
Perkembangan signifikan yang menjadi hikmah atas peristiwa Enron-SOX adalah disusunnya serangkaian standar akuntansi internasional bagi perusahaan-perusahaan dan kode etik akuntan professional untuk diselaraskan di seluruh dunia.Internal federation of Accountant (IFAC) menyusun Kode Etik IFAC dan merilis versi awalnya pada tahun 2001 dan versi revisi –pada tahun 2005.  Organisasi-organisasi anggota IFAC – lembaga akuntansi professional di seluruh dunia seperti Amerikan Institute of  Certified Public Accountants (AICPA), Institutes of Chartered Accountants sama dengan Management Accountants dan Certified General Accountants – telah setuju untuk menyesuaikan kode etik mereka ke dalam kesepakatan substansial  dengan peraturan IFAC yang menyatakan bahwa:
Hal yang membedakan profesionalisme adalah penerimaanya akan tanggung jawab untuk bertindak atas kepentingan publik.
2.    Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga  profesional seringkali bekerja  dengan sesuatu yang  nyata nilainya, dimana keyakinan  bahwa mereka  kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut.  Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi  sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional  tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
§  Kompetensi dibidang keahlian
§  Objektivitas dalam penawaran pelayanan
§  Integritas dalam urusan dengan klien
§  Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
§  Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar

Ekspektasi Publik Terhadap Profesi Akuntan
            Seorang akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan sekaligus  professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain  itu akuntan professional juga diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional terkait.
Tidak  mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik  kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas, hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur Profesi Akuntansi :
§  Penyediaan layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
§  Diperlukan pengetahuan dan skil yang luas
§  Pelatihan dan karakter skil dalam hal intektual
§  Diawasi oleh organisasi
§  Akuntabel pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas penting untuk suatu hubungan fidusia :
§  Perhatian yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan pemangku kepentingan lainnya
§Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang diperlukan termasuk  skeptisisme/keilmiahan profesional.
§  Pemeliharaan kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang bertanggung jawab
§  Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat diterima
§  Pemeliharaan reputasi sebagai professional yang kredibel
Hak-hak yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :
§  Kemampuan untuk tampil dan menawarkan diri sebagai seorang professional yang ditunjuk untuk memerankan jasa fidusia penting
§  Kemampuan untuk menetapkan standar masuk dan memeriksa calon
§  Mengatur dan mendisiplinkan diri berdasarkan kode etik
§  Partisipasi dalam pengembangan praktik akuntansi dan audit
§  Akses ke beberapa atau semua bidang usaha akuntansi dan audit
Nilai-nilai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :
§  Kejujuran
§  Integritas
§  Objektifitas, berdasarkan pada penilaian independen
§  Keinginan untuk menerapkan ketelitian dan skeptisisme profesional
§  Kompetensi
§  Kerahasiaan
§  Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi dan atasan atau perusahaan sebelum kepentingan professional.
Standar Perilaku yang diekspektasikan
            Publik (khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi. Kejujuran, ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.
Sumber Pedoman Etika
            Ada beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga ekspektasi  dan standar yang dibuat oleh berbagai organisasi akuntansi professional  di negara mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan penentu standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan dalam :
§  Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB, IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
ü   Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP)
ü   Standar Audit yang Berlaku Umum (GAAS)
§  Praktik-praktik standar yang dipahami secara umum
§  Studi penelitian dan artikel
§  Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC, NYSE,TSX, dan lain-lain)
§  Keputusan pengadilan.
§  Kode Etik dari :
ü  Atasan (Perusahaan atau KAP)
ü  Badan Akuntansi Profesional Lokal
ü  Internal Federation of Accountants (IFAC)
Kode Etik Profesional
            Kode etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda, beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
§  Bertindak untuk kepentingan umum
§  Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
§  Bekerja dengan :
ü  Integritas
ü  Objektiv dan independen
ü  Kompetensi professional, due care, dan skeptisisme professional serta
ü  Rahasia
§  Tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.
3.        Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.  Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif  masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani  ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a)      Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)      Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)      Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)     Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)      Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)

Aturan :
Interpretasi Penting/Cakupan Permasalahan
101     Independensi





102     Integritas dan Objektivitas

201     Standar-Standar Umum


202    Kesesuaian dengan Standar

203    Prinsip-prinsip Akuntansi


301    Informasi Rahasia Klien
302    Biaya-biaya tak Terduga

501    Tindakan Pendiskreditan

502    Periklanan dan Permohonan
503   Komisi dan Biaya Rujukan

505    Bentuk dan Nama Organisasi
·        Akan terganggu oleh berbagai transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum, pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat, karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman litigasi.

·        Tidak ada konflik kepentingan
·        Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain.

·        Standar kompetensi professional
·        Kesungguhan kerja professional
·        Perencanaan dan pengawasan
·        Data relevan yang cukup

·        Diperlukan jika layanan meliputi audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan professional lainnya.

·        Tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi  yang berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya – otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.

·        Tidak ada pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA
·        Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi

·        Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi wajib pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang tercantum.

·        Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib pajak atau membayar kewajiban pajak.

·        Tidak boleh salah, menyesatkan, atau menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.


·        Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien audit, peninjauan kembali, kompilasi , atau pemeriksaan  informasi keuangan prospektif, atau harus diungkapkan.
·        Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan  kepada klien

·        Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip  dan  Kode Etik  Profesi IAI :
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan
4.    Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi.  Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode  professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi  pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
5.    Kesimpulan
Peristiwa Enron, Arthur Andersen dan WorldCom telah menentukan kembali fokus akuntan professional terkait dengan ekspektasi peran mereka sebagai pemegang kepercayaan (fidusia) untuk kepentingan publik. Dengan disusunnya berbagai kode/peraturan akan mengembalikan reputasi dan kelangsungan profesi mereka yang telah dirusak.
Akuntan professional harus mengembangkan penilaian, nilai-nilai dan karakter yang dapat merangkul ekspektasi publik, yang tidak dapat dipisahkan dalam akuntabilitas yang berorientasi pada pemangku kepentingan dan kerangka tata kelola.  Kode etik diperbaharui agar menjadi pedoman yang lebih baik bagi akuntan professional dan memastikan bahwa kepentingan pribadi yang tak tertahankan, bias, dan/atau kesalah pahaman tidak mengaburkan cara berfikir independen akuntan professional atau memunculkan kecenderungan berkurangnya independensi dari akuntan professional.
Referensi :
1.      Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South-Western College Publishing, 2010
2.      IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia.
                                                             ЖЖЖ                          


[1] IFAC 2001 Kode Etik Akuntan Profesional, Section 9 dan 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar