Tampilkan postingan dengan label Teori Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teori Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2015

PENGARUH MEKANISME “TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK” TERHADAP MANAJEMEN LABA SEBELUM DAN SETELAH PSAK KONVERGENSI IFRS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA



PENGARUH MEKANISME “TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK”
TERHADAP MANAJEMEN LABA
 SEBELUM DAN SETELAH PSAK KONVERGENSI IFRS
PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR
DI BURSA EFEK INDONESIA

Oleh:

Ileh Satria
1220532005

Magister Sains (M.Si) dalam Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas
Dibimbing Oleh: Dr. Elvira Luthan, SE,. M.Si, Ak dan
Drs. Ilmainir, SE,. M.Si, Ak

Abstrak
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaruh mekanisme “Tata Kelola Perusahaan yang Baik” terhadap Manajemen Laba, sebelum dan setelah PSAK konvergensi IFRS, pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2010-2013. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 136 perusahaan manufaktur, dari hasil kriteria penyampelan diperoleh 65 perusahaan manufaktur yang sesuai dengan kriteria pemilihan sampel. Penelitian ini menggunakan alat analisis uji beda t-test sampel dan Uji  Paired Sample t – test. Tata kelola perusahaan yang baik merupakan variabel independen yang meliputi mekanisme internal dan eksternal.
       Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum PSAK konvergensi IFRS yaitu komposisi dewan komisaris independen, komposisi komite audit, kepemilikan institusional, kualitas audit berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap manajemen laba, dan ukuran dewan komisaris, kepemilikan manajerial berpengaruh positif tidak signifikan terhadap manajemen laba, sedangkan setelah PSAK konvergensi IFRS, komposisi dewan komisaris independen, komposisi komite audit, kepemilikan manajerial, kualitas audit berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap manajemen laba, dan  ukuran dewan komisaris, kepemilikan institusional berpengaruh positif tidak signifikan terhadap manajemen laba.
      Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat perbedaan pengaruh komposisi dewan komisaris independen, ukuran dewan komisaris, komposisi komite audit, kualitas audit terhadap manajemen laba sebelum dan setelah PSAK konvergensi IFRS, sedangkan kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional terdapat perbedaan pengaruh terhadap manajemen laba sebelum dan setelah PSAK konvergensi IFRS. Berpengaruh atau tidak mekanisme internal dan eksternal tata kelola perusahaan yang baik terhadap manajemen laba sebelum dan setelah PSAK konvergensi IFRS tergantung dari implementasi mekanisme “tata kelola perusahaan yang baik” itu sendiri. Kemudian hasil Uji  Paired Sample t – test disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan pengaruh yang signifikan sebelum dan setelah PSAK konvergensi IFRS.

Kata kunci: manajemen laba, PSAK Konvergensi IFRS, Mekanisme tata kelola perusahaan yang baik.  

Minggu, 24 November 2013

Metode Fresh-Start dan Metode Purchase



Metode Fresh-Start

Sandungan bagi upaya FASB untuk mengeliminasi metode POI adalah kenyataan bahwa beberapa kombinasi bisnis pada dasarnya adalah merger sebanding. Pada kasus ini tidak ada entitas yang berkombinasi melanjutkan usahanya. Sebaliknya, muncul entitas kombinasi baru yang secara substansial berbeda dari perusahaan pendahulunya. Pada position paper tahun 1998, FASB menentukan bahwa tidak satupun dari metode purchase ataupun POI yang tepat digunakan untuk tipe kombinasi bisnis ini, dan mengusulkan metode baru yang dinamakan metode fresh-start. Dibawah metode fresh-start, seluruh aset yang dikombinasikan dari entitas yang bertahan harus direvaluasi. Laporan keuangan yang dihasilkan akan menggambarkan aset bersih dan kinerja sebagaimana entitas perusahaan yang baru saja berdiri. Revaluasi tersebut akan sama sebagaimana pada metode purchase; seluruh aset bersih dari pihak-pihak yang berkombinasi akan direvaluasi, bukan hanya entitas terakuisisi saja.

Metode Purchase

Seluruh kombinasi bisnis yang tidak dikecualikan dari lingkup SFAS no. 141 harus dicatat menggunakan metode purchase. Persyaratan ini berarti bahwa metode purchase harus digunakan apabila suatu perusahaan memperoleh aset bersih suatu bisnis dan juga memperoleh pengendalian atas bisnis tersebut. Persyaratan pada SFAS no. 141 diterapkan baik pada korporasi ataupun non-korporasi. Meskipun akuisisi oleh induk perusahaan atas sebagian atau seluruh kepentingan non-pengendali bukanlah kombinasi bisnis, namun akuisisi tersebut juga harus dicatat menggunakan metode purchase.

Untuk tujuan penerapan metode purchase, pertama-tama entitas pengakuisisi harus diidentifikasi. Biasanya, apabila kombinasi bisnis merupakan dampak pertukaran kas, entitas pengakuisisi adalah pihak yang membayarkan kas untuk memperoleh saham ber-hak suara dari entitas terakuisisi. Sebaliknya, apabila kombinasi bisnsi merupakan dampak pertukaran bagian ekuitas, entitas pengakuisisi tidak bisa terlihat jelas. SFAS no. 141 mensyaratkan “fakta yang mengikuti dan keadaan” berikut yang harus dipertimbangkan:
1. Hak suara relatif dari entitas kombinasi. Selain yang setara, entitas pengakuisisi adalah satu-satunya pemilik yang tersisa atau menerima porsi yang lebih besar atas hak suara dari entitas kombinasi.
2. Keberadaan hak suara minoritas yang lebih besar dalam entitas kombinasi apabila tidak ada pemilik atau kelompok pemilik yang memiliki hak suara yang signifikan. Selain yang setara, entitas pengakuisisi adalah yang memiliki hak suara minoritas terbesar.
3.  Komposisi badan pemerintah dalam entitas kombinasi. Selain yang setara, pemilik entitas atau badan pemerintah pengakuisisi adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk memilih atau menetapkan mayoritas badan pemerintah entitas kombinasi.
4.  Komposisi manajemen senior dalam entitas kombinasi. Selain yang setara, senior manajemen entitas pengakuisisi akan mendominasi entitas kombinasi.
5.  Syarat pertukaran sekuritas ekuitas. Selain yang setara, entitas pengakuisisi adalah pihak yang membayar premi atas nilai pasar sekuritas ekuitas dari entitas kombinasi lain.

Setelah entitas pengakuisisi teridentifikasi, langkah berikutnya dalam metode purchase adalah menentukan biaya akuisisi. Setelah ditentukan, biaya tersebut pertama kali dialokasikan pada aset bersih yang dapat teridentifikasi dan selanjutnya pada goodwill, jika ada. Biaya termasuk harga akuisisi, ditambah biaya langsung, seperti biaya legal, yang berdampak pada kombinasi bisnis. Biaya penerbitan sekuritas ekuitas untuk memperoleh saham entitas lainnya diperlakukan sebagai pengurang modal disetor. Seluruh biaya tak langsung yang muncul diperlakukan sebagai expenses.
SFAS n0. 141 menyediakan petunjuk berikut untuk pengukuran jumlah biaya yang akan dialokasikan pada perusahaan terakuisisi. Proses identifikasi meliputi tidak hanya aset dan liabilitas yang tersaji dalam buku perusahaan terakuisisi, namun juga aset dan liabilitas lainnya yang mungkin saja tidak tersaji pada buku perusahaan, seperti patent yang sedang dikembangkan secara internal, atau daftar pelanggan.
Aset/Liabilitas

Metode Penilaian
sekuritas yang diperdagangkan

nilai wajar
piutang

nilai sekarang dikurangi cadangan piutang tak tertagih dan estimasi biaya penagihan
persediaan barang dagang, persediaan barang jadi dan work-in-process

estimasi harga jual dikurangi biaya penghentian dan keuntungan yang wajar
bahan baku

biaya pengganti
PPE yang direncanakan akan digunakan

biaya pengganti
PPE yang direncanakan akan dijual

nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
aset tak berwujud selain goodwill

nilai wajar diestimasi
aset lainnya

nilai appraisal
hutang dan akrual

nilai sekarang
liabilitas untuk kewajiban pensiun diproyeksikan

sesuai SFAS no. 87
liabilitas OPEB

sesuai SFAS no. 106
kontijensi sebelum akuisisi

sesuai APB Opinion no. 16

Setelah biaya akuisisi dialokasikan pada aset dan liabilitas yang dapat teridentifikasi dari perusahaan terakuisisi, kelebihan biaya yang masih tersisa dari nilai wajar, apabila ada dialokasikan pada goodwill. Jika biaya tersebut kurang dari nilai keseluruhan yang dilekatkan pada aset bersih yang dapat teridentifikasi, sisanya (kelebihan nilai wajar atas biaya) dialokasikan sebagai pengurangan pro-rata dari jumlah yang dilekatkan pada seluruh aset terakuisisi kecuali (1) aset keuangan selain yang dicatat pada metode ekuitas, (2) aset yang tersedia untuk dijual, (3) aset pajak tangguhan, (4) aset pensiun dibayar di muka atau biaya imbalan paska kerja lainnya dibayar di muka (OPEB), dan (5) aset lancar lainnya. Jika masih ada kelebihan yang tersisa setelah alokasi ini, maka diakuis dalam laporan income sebagai extraordinary gain.

Dalam kombinasi bisnis di mana entitas terakuisis dibubarkan, nilai yang dilekatkan pada aset bersih entitas tersebut ditambahkan ke dalam buku entitas pengakuisisi. Entitas pengakuisisi akan mendepresiasi atau mengamortisasi nilai yang dilekatkan dan melaporkannya dengan cara yang sama sebagaimana aset bersih lainnya yang diakuisisi yang mungkin dimiliki perusahaan. Ketika perusahaan terakuisisi tidak dibubarkan, kedua perusahaan melanjutkan set pembukuan yang terpisah. Pada akhir tahun, informasi keuangan terkait harus dikonsolidasi.

Selasa, 19 November 2013

Kritik atas Metode Pooling of Interest



Kritik atas Metode Pooling of Interest

    Pengkritik metode pooling of interest berpendapat bahwa kombinasi bisnis yang dilaporkan menggunakan metode ini, secara substansi, mirip dengan yang dilaporkan menggunakan metode purchase, namun laporan keuangan yang dihasilkan secara substansial berbeda dengan yang dihasilkan metode purchase. Tidak seperti metode purchase, POI mengabaikan nilai yang dipertukarkan pada suatu kombinasi bisnis. Sebagai dampaknya, pada metode POI, informasi terkait seberapa banyak yang investasi untuk memperoleh kepentingan ekuitas tidak diungkapkan, dan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh perusahaan yang bergabung diabaikan. Konsekuensi kurang saji aset dan lebih saji income pada tahun-tahun berikutnya menghalangi kemampuan investor untuk menilai ROI. Lebih lanjut, oleh karena aset yang diperoleh tidak diukur sebagaimana akuisisi lain, sehingga menyulitkan untuk membandingkan kinerja entitas POI dengan perusahaan lain. Hasil akhirnya boleh jadi gangguan terhadap efisiensi alokasi sumber daya pada pasar modal.

      Pertimbangan lain adalah bahwa metode POI pada umumnya tidak dibolehkan oleh IAS. Keadaan ini akan memperburuk perbandingan kondisi keuangan dan kinerja antar perusahaan. Pada awal 2000, FASB memilih untuk mengeliminasi metode POI dari seluruh kombinasi bisnis yang terjadi setelah 1 Januari 2001.

    Keputusan ini berdampak pada pendapat tentang konsekuensi ekonominya terkait pengaruh terhadap merger. Pengkritik keputusan untuk mengeleminasi metode POI bersikeras bahwa ini akan berdampak negatif terhadap kemampuan perusahaan untuk melakukan merger di masa depan dan banyak merger yang terjadi pada 1990an belum akan tergunakan apabila peraturan tersebut ditetapkan pada saat itu. Hasilnya, pada 3 Oktober 2000, dua anggota Kongres, Anggota Dewan Christoper Cox (dapil R, California) dan Calvin Dooley (dapil D, California) mengajukan peraturan kepada Perwakilan Rakyat untuk menunda penyelesaian proyek kobinasi bisnis. Tindakan ini kemudian dikritik oleh Ketua FASB, Edmund Jenkins sebagai campur tangan legislatif terhadap kemampuan FASB menyelesaikan pekerjaannya. Selanjutnya, lima anggota Kongres (empat diantaranya adaah CPA) menerbitkan surat Dear Colleague untuk menentang peraturan tersebut. Kejadian ini menyebabkan FASB meninjau kembali masalah tersebut, namun pada awal 2001 Dewan menegaskan keputusannya untuk mengeliminasi akuntansi POI. Pada Juni 2001, FASB menerbitkan SFAS no. 141, “Kombinasi Bisnis” yang menghapuskan penggunaan lebih jauh dari metode POI dalam kombinasi bisnis. bersambung....

Jumat, 15 November 2013

Kombinasi Bisnis & Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis



Kombinasi Bisnis
Pengkombinasian dua atau lebih organisasi bisnis yang sebelumnya terpisah menjadi satu entitas telah menjadi fenomena yang teramati sejak akhir 1800-an. Wyatt mengkategorikan fenomena ini sebagai berikut:

1.  Era Klasik —periode dari 1890 sampai 1904, berdasarkan pasasi Sherman Act. Kombinasi tersebut pada umumnya dilakukan melalui perusahaan holding dengan tujuan integrasi vertikal atas keseluruhan operasi dari perolehan material sampai ke penjualan produk.
2.   Gelombang Kedua —periode dari akhir PD-1 sampai pada akhir 1920an. Kombinasi pada umumnya akuisis sedikit demi sedikit untuk tujuan ekspansi operasi melalui perusahaan yang diakuisisi.
3.   Gelombang Ketiga —Periode dari akhir PD-2 sampai setelah 1960an. Kombinasi ini juga dilakukan melalui akusisi sedikit demi sedikit dengan tujuan memperkuat posisi kompetitif, diversifikasi ke area baru, atau untuk menjaga keterbaruan terkait perubahan teknologi.

Sebagai tambahan alasan kombinasi, beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan organisasi bisnis mempertimbangkan untuk melakukan kombinasi dengan organisasi lain adalah:
1.  Konsekuensi pajak —perusahaan pembeli memperoleh keuntungan dari mengakrualkan rugi operasi tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi.
2. Pertumbuhan dan diversifikasi —perusahaan pembeli ingin mengakuisisi produk baru atau memasuki pasar baru.
3.  Pertimbangan finansial —aset yang lebih besar bisa memudahkan perusahaan untuk memperoleh tambahan dana dari pasar modal.
4. Tekanan kompetisi —skala ekonomi dapat mengangkat situasi kompetisi pasar yang tinggi.
5.  Profit dan pensiun —penjual bisa saja termotivasi oleh profit yang tinggi atau ingin pensiun.

Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis
      Sebagai sebuah konsep akuntansi, kombinasi bisnis merupakan upaya menggabungkan dua atau lebih entitas bisnis ke dalam satu entitas akuntansi. Kombinasi bisnis terjadi apabila satu entitas mengakuisis aset bersih atau kepentingan ekuitas pada satu atau beberapa entitas dan memperoleh pengendalian atas entitas tersebut. Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain. Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain: (1) perusahaan pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai, atau (2) perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.

      Dalam akuntansi untuk kombinasi bisnis, penting diketauhi bahwa pelaporan yang jujur dari hasil kejadian ekonomi pada perusahaan tertentu adalah inti dari proses akuntansi. Laporan ini seharusnya tidak bias terhadap kepentingan masing-maing pihak dan harus berdasarkan pada substansi kejadian ekonomi yang melandasi. Setelah SEC dibentuk pada 1930an, dua metode akuntansi untuk kombinasi bisnis berevolusi, yaitu: metode purchase dan pooling of interest.

       Pooling of interest dianggap terjadi apabila kepemilikan atas dua atau lebih beberapa perusahaan yang sebelumnya terpisah dikombinasikan dan berlanjut sebagai hasil pertukaran saham hak kepemilikan. Perusahaan pengakuisisi akan memperoleh pengendalian dengan menerbitkan saham kepada pemilik perusahaan terakuisisi. Kemudian saham dari perusahaan pengakuisisi, yang diterbitkan untuk memperoleh perusahaan terakuisis, menggantikan saham perusahaan terakuisisi. Oleh karena itu pooling of interest mewakili keberlanjutan dari kepemilikan bisnis pada dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya merupakan bisnis yang terpisah, kombinasi bisnis akan dicatat sebagai penggabungan kepentingan kepemilikan. Ini tidak akan dicatat sebagai akuisisi tetapi malah sebagai fusi dari dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya terpisah. Sebagai contoh, nilai buku aset dan liabilitas dari masing-masing perusahaan yang merger ditambahkan bersama-sama dan dilaporkan pada posisi keuangan konsolidasi. Tidak ada penyesuaian yang dibuat untuk merefleksikan nilai wajar aset dan liabilitas, dan goodwil tidak dilaporkan. Sebagai tambahan, income pada unit pelaporan baru sudah termasuk income sejak tanggal pelaporan terakhir masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan perusahaan terpisah.

       Perlu dicatat pula ketika saham ber-hak suara dipertukarkan, masing-masing pemilik sebelumnya masih ada dalam perusahaan, dan perusahaan secara sederhana digabungkan untuk melanjutkan operasi masing-masing yang sebelumnya terpisah. Ini menunjukkan pooling of interest sepertinya akan lebih tepat digunakan apabila kepemilikan dari dua atau lebih entitas dikombinasikan. Sebagai alternatif, ketika perusahaan pengakuisisi membayar secara tunai untuk memperoleh pengendalian atas perusahaan lain, hanya pemegang saham perusahaan induk yang tersisa. Pada kasus ini, kombinasi bisnis tidak begitu berbeda dengan pembelian perolehan aset, seperti bangunan. Perbedaannya hanya bahwa pada perusahaan pengakuisisi, sebagai dampak, memperoleh seluruh aset bisnis lain dan juga liabilitasnya. Lebih jelasnya, suatu kombinasi bisnis sebagai dampak pembelian tunai atas bagian ekuitas seharusnya dicatat sebagai pembelian. Namun, apakah akuisis pengendalian atas busnis lain melalui pertukaran bagian ekuitas benar-benar suatu “penyatuan” dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terpisah, atau apakah itu sebenarnya pembelian dimana perusahaan pengakuisisi menerbitkan sahamnya, sebagai pengganti kas, sebagaimana yang berdampak pembelian?

       APB meninjau ulang pertanyaan ini dan pada 1970 menerbitkan APB Opinion no. 16, Kombinasi Bisnis. Dewan menemukan kegunaan dalam penggunaan keduanya, metode pooling of interest dan metode purchase, dan tidak mengusulkan supaya satu metode harus digunakan sehingga mengesampingkan metode lain. APB mencatat bahwa kedua metode tersebut tidak menjadi alternatif pada transaksi yang sama dan membuat kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu kombinasi harus dicatat sebagai pembelian atau sebagai pooling of interest. Dibawah APB No. 16, seluruh transaksi yang melibatkan pertukaran secara tunai dicatat sebagai pembelian, sedangkan pertukaran saham ber-hak suara dicatat sebagai pooling of interest sesuai dua belas kriteria khusus penyatuan. Jika ada kriteria yang tidak terpenuhi, kombinasi diperlakukan sebagai pembelian. Kriteria penyatuan tersebut disusun untuk memastikan bahwa kombinasi tidak akan dapat dicatat sebagai pooling of interest apabila ada salah satu kelompok pemegang saham memperoleh keuntungan atas yang lainnya, atau di mana perusahaan yang berkombinasi tidak berencana untuk melanjutkan aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah.

     Ini menekankan bahwa pooling of interest dipertimbangkan bisa digunakan apabila terdapat pertukaran saham ber-hak suara dan setiap kondisi untuk penyatuan menurut APB no. 16 dipenuhi. Apabila kombinasi merupakan dampak transaksi tunai atau salah satu dari persyaratan penyatuan tidak terpenuhi, maka metode purchase harus digunakan.

bersambung.....