Pengkombinasian dua atau lebih organisasi
bisnis yang sebelumnya terpisah menjadi satu entitas telah menjadi fenomena
yang teramati sejak akhir 1800-an. Wyatt mengkategorikan fenomena ini sebagai
berikut:
1. Era Klasik
—periode dari 1890 sampai 1904, berdasarkan pasasi Sherman Act. Kombinasi
tersebut pada umumnya dilakukan melalui perusahaan holding dengan tujuan
integrasi vertikal atas keseluruhan operasi dari perolehan material sampai ke
penjualan produk.
2. Gelombang Kedua —periode dari akhir PD-1 sampai
pada akhir 1920an. Kombinasi pada umumnya akuisis sedikit demi sedikit untuk
tujuan ekspansi operasi melalui perusahaan yang diakuisisi.
3. Gelombang Ketiga —Periode dari akhir PD-2 sampai
setelah 1960an. Kombinasi ini juga dilakukan melalui akusisi sedikit demi
sedikit dengan tujuan memperkuat posisi kompetitif, diversifikasi ke area baru,
atau untuk menjaga keterbaruan terkait perubahan teknologi.
Sebagai tambahan alasan kombinasi, beberapa
faktor lain yang dapat menyebabkan organisasi bisnis mempertimbangkan untuk
melakukan kombinasi dengan organisasi lain adalah:
1.
Konsekuensi pajak
—perusahaan pembeli memperoleh keuntungan dari mengakrualkan rugi operasi
tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi.
2. Pertumbuhan dan diversifikasi —perusahaan pembeli
ingin mengakuisisi produk baru atau memasuki pasar baru.
3. Pertimbangan finansial —aset yang lebih besar bisa
memudahkan perusahaan untuk memperoleh tambahan dana dari pasar modal.
4. Tekanan kompetisi —skala ekonomi dapat mengangkat
situasi kompetisi pasar yang tinggi.
5. Profit dan pensiun —penjual bisa saja termotivasi
oleh profit yang tinggi atau ingin pensiun.
Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis
Sebagai sebuah konsep akuntansi, kombinasi
bisnis merupakan upaya menggabungkan dua atau lebih entitas bisnis ke dalam
satu entitas akuntansi. Kombinasi bisnis terjadi apabila satu entitas
mengakuisis aset bersih atau kepentingan ekuitas pada satu atau beberapa
entitas dan memperoleh pengendalian atas entitas tersebut. Berdasarkan GAAP
terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki
mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain. Terdapat dua metode untuk
memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain: (1) perusahaan
pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan
tunai, atau (2) perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan
saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Dalam akuntansi untuk kombinasi bisnis,
penting diketauhi bahwa pelaporan yang jujur dari hasil kejadian ekonomi pada
perusahaan tertentu adalah inti dari proses akuntansi. Laporan ini seharusnya
tidak bias terhadap kepentingan masing-maing pihak dan harus berdasarkan pada
substansi kejadian ekonomi yang melandasi. Setelah SEC dibentuk pada 1930an,
dua metode akuntansi untuk kombinasi bisnis berevolusi, yaitu: metode purchase
dan pooling of interest.
Pooling of interest dianggap terjadi apabila
kepemilikan atas dua atau lebih beberapa perusahaan yang sebelumnya terpisah
dikombinasikan dan berlanjut sebagai hasil pertukaran saham hak kepemilikan.
Perusahaan pengakuisisi akan memperoleh pengendalian dengan menerbitkan saham
kepada pemilik perusahaan terakuisisi. Kemudian saham dari perusahaan
pengakuisisi, yang diterbitkan untuk memperoleh perusahaan terakuisis,
menggantikan saham perusahaan terakuisisi. Oleh karena itu pooling of interest
mewakili keberlanjutan dari kepemilikan bisnis pada dua atau lebih perusahaan
yang sebelumnya merupakan bisnis yang terpisah, kombinasi bisnis akan dicatat
sebagai penggabungan kepentingan kepemilikan. Ini tidak akan dicatat sebagai
akuisisi tetapi malah sebagai fusi dari dua atau lebih perusahaan yang
sebelumnya terpisah. Sebagai contoh, nilai buku aset dan liabilitas dari
masing-masing perusahaan yang merger ditambahkan bersama-sama dan dilaporkan
pada posisi keuangan konsolidasi. Tidak ada penyesuaian yang dibuat untuk
merefleksikan nilai wajar aset dan liabilitas, dan goodwil tidak dilaporkan.
Sebagai tambahan, income pada unit pelaporan baru sudah termasuk income sejak
tanggal pelaporan terakhir masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan
perusahaan terpisah.
Perlu dicatat pula ketika saham ber-hak suara
dipertukarkan, masing-masing pemilik sebelumnya masih ada dalam perusahaan, dan
perusahaan secara sederhana digabungkan untuk melanjutkan operasi masing-masing
yang sebelumnya terpisah. Ini menunjukkan pooling of interest sepertinya akan lebih
tepat digunakan apabila kepemilikan dari dua atau lebih entitas dikombinasikan.
Sebagai alternatif, ketika perusahaan pengakuisisi membayar secara tunai untuk
memperoleh pengendalian atas perusahaan lain, hanya pemegang saham perusahaan
induk yang tersisa. Pada kasus ini, kombinasi bisnis tidak begitu berbeda
dengan pembelian perolehan aset, seperti bangunan. Perbedaannya hanya bahwa
pada perusahaan pengakuisisi, sebagai dampak, memperoleh seluruh aset bisnis
lain dan juga liabilitasnya. Lebih jelasnya, suatu kombinasi bisnis sebagai
dampak pembelian tunai atas bagian ekuitas seharusnya dicatat sebagai
pembelian. Namun, apakah akuisis pengendalian atas busnis lain melalui pertukaran
bagian ekuitas benar-benar suatu “penyatuan” dari perusahaan-perusahaan yang
sebelumnya terpisah, atau apakah itu sebenarnya pembelian dimana perusahaan
pengakuisisi menerbitkan sahamnya, sebagai pengganti kas, sebagaimana yang
berdampak pembelian?
APB meninjau ulang pertanyaan ini dan pada
1970 menerbitkan APB Opinion no. 16, Kombinasi Bisnis. Dewan menemukan kegunaan
dalam penggunaan keduanya, metode pooling of interest dan metode purchase, dan
tidak mengusulkan supaya satu metode harus digunakan sehingga mengesampingkan
metode lain. APB mencatat bahwa kedua metode tersebut tidak menjadi alternatif
pada transaksi yang sama dan membuat kriteria tertentu untuk menentukan apakah
suatu kombinasi harus dicatat sebagai pembelian atau sebagai pooling of
interest. Dibawah APB No. 16, seluruh transaksi yang melibatkan pertukaran
secara tunai dicatat sebagai pembelian, sedangkan pertukaran saham ber-hak
suara dicatat sebagai pooling of interest sesuai dua belas kriteria khusus
penyatuan. Jika ada kriteria yang tidak terpenuhi, kombinasi diperlakukan
sebagai pembelian. Kriteria penyatuan tersebut disusun untuk memastikan bahwa
kombinasi tidak akan dapat dicatat sebagai pooling of interest apabila ada
salah satu kelompok pemegang saham memperoleh keuntungan atas yang lainnya,
atau di mana perusahaan yang berkombinasi tidak berencana untuk melanjutkan
aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah.
Ini menekankan bahwa pooling of interest
dipertimbangkan bisa digunakan apabila terdapat pertukaran saham ber-hak suara
dan setiap kondisi untuk penyatuan menurut APB no. 16 dipenuhi. Apabila
kombinasi merupakan dampak transaksi tunai atau salah satu dari persyaratan
penyatuan tidak terpenuhi, maka metode purchase harus digunakan.
bersambung.....